Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2021 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1172).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja LKPP. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi.

LKPP bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, LKPP menyelenggarakan fungsi penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik; pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Susunan organisasi LKPP terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Sekretariat Utama memiliki biro-biro yang mendukung fungsi koordinasi, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, sistem informasi, dan urusan umum.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)