Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2023 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2023 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan kelembagaan. LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, transformasi digital, bimbingan teknis, advokasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Pelatihan, dan Pusat Data dan Informasi.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)