Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 11/2019 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketentuan Substansial: LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, serta pengawasan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan LKPP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengangkatan unsur organisasi secara definitif pada struktur organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)