di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 11/2019 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan Substansial: LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, serta pengawasan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.