Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1992 · Keppres No. 8 Tahun 1992 · Keppres Nomor 8 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1992Tanggal Penetapan:9 Januari 1992
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1992
Tanggal Penetapan09 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum dengan mengatur penyelenggaraan kampanye yang mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilu terkait Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila. Keputusan ini menetapkan bahwa GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kampanye. Kampanye harus dilakukan dengan cara yang mendidik, meningkatkan kesadaran politik, dan memperkokoh persatuan bangsa. Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk rapat umum, pawai, penyiaran melalui media, dan penggunaan alat peraga. Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye harus memperoleh izin tertulis dan tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitas negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 22–29 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum oleh Penguasa yang berwenang setempat.