Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum dengan mengatur penyelenggaraan kampanye yang mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilu terkait Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila. Keputusan ini menetapkan bahwa GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kampanye. Kampanye harus dilakukan dengan cara yang mendidik, meningkatkan kesadaran politik, dan memperkokoh persatuan bangsa. Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk rapat umum, pawai, penyiaran melalui media, dan penggunaan alat peraga. Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye harus memperoleh izin tertulis dan tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitas negara.