Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 99 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1996 · Keppres No. 99 Tahun 1996 · Keppres Nomor 99 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1996Tanggal Penetapan:24 Desember 1996
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1996
Tanggal Penetapan24 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum dengan mengatur kampanye yang mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum terkait Pembangunan Nasional. Kampanye harus diselenggarakan secara lancar, aman, dan tertib, menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga penyelenggara Pemilu dan organisasi peserta. Kampanye dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, penyiaran, dan penyebaran alat peraga. Organisasi peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kampanye. Kampanye harus memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kepentingan umum, serta tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau melanggar etika politik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaan kampanye oleh Penguasa yang berwenang setempat.