di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1996 · Keppres No. 99 Tahun 1996 · Keppres Nomor 99 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum dengan mengatur kampanye yang mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum terkait Pembangunan Nasional. Kampanye harus diselenggarakan secara lancar, aman, dan tertib, menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga penyelenggara Pemilu dan organisasi peserta. Kampanye dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, penyiaran, dan penyebaran alat peraga. Organisasi peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kampanye. Kampanye harus memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kepentingan umum, serta tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau melanggar etika politik.