Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1986 · Keppres No. 27 Tahun 1986 · Keppres Nomor 27 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1986Tanggal Penetapan:18 Juni 1986
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1986
Tanggal Penetapan18 Juni 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan mengenai Masa Tenang

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Kebijakan ini menetapkan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum, yaitu Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye. Kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa. Kampanye dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti rapat umum, pawai, dan penyiaran melalui media massa. Setiap kegiatan kampanye harus diberitahukan kepada pihak berwenang setempat, dan harus dilakukan dengan cara yang mendidik serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaan kampanye oleh Penguasa yang berwenang setempat.