Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 1/2016 · Perka BNPB No. 1 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1831).

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  2. CPNS menerima 80% dari tunjangan kinerja kelas jabatan fungsional yang setara.
  3. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Mei 2016.
  4. Tunjangan Kinerja dikenakan pajak penghasilan yang dibebankan pada APBN.
  5. Peraturan ini juga mengatur hari dan jam kerja pegawai di lingkungan BNPB, yaitu 5 hari kerja per minggu dengan jam kerja 7,5 jam per hari.
  6. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas, dipekerjakan di instansi lain, diberhentikan sementara, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau berhenti/diberhentikan dari pekerjaan.
  7. Peraturan ini mengatur pemotongan tunjangan kinerja yang memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin.

(-)

(-)