Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 2/2020 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2020Tanggal Penetapan:24 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku03 Maret 2020
Tanggal Penetapan24 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1776)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi Tunjangan Kinerja, hak Pegawai untuk menerima Tunjangan Kinerja, besaran Tunjangan Kinerja yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini, dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar 150% dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan tertinggi. Tunjangan Kinerja ini diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.

(-)

(-)