di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 7/2024 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN, Pegawai Lainnya, Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tunjangan Kinerja, dan Kelas Jabatan. Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan setiap bulan. Besaran Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak bulan Desember 2024.