Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2018 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPencatatan Perkawinan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pencatatan perkawinan umat Islam yang wajib dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Proses pencatatan meliputi pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman, pelaksanaan pencatatan, dan penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perjanjian perkawinan, pengadministrasian peristiwa perkawinan, dan pencatatan perkawinan campuran serta perkawinan di luar negeri.

1. Semua teknis administratif terkait pencatatan pernikahan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan pegawai pencatat perkawinan luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.