di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2018 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pencatatan perkawinan umat Islam yang wajib dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Proses pencatatan meliputi pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman, pelaksanaan pencatatan, dan penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perjanjian perkawinan, pengadministrasian peristiwa perkawinan, dan pencatatan perkawinan campuran serta perkawinan di luar negeri.