Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 22/2024 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2025Tanggal Penetapan:3 Oktober 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPencatatan Pernikahan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 Januari 2025
Tanggal Penetapan03 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di dalam dan luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pendaftaran Kehendak Nikah:** Pendaftaran dapat dilakukan di KUA Kecamatan atau secara online melalui Simkah, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Persyaratan dokumen meliputi surat pengantar, akta kelahiran, KTP, KK, dan dokumen lain sesuai status Catin (izin orang tua, dispensasi pengadilan, izin atasan, penetapan poligami, akta cerai/kematian). 2. **Bimbingan Perkawinan:** Catin wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan pembekalan mengenai perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, dan dinamika perkawinan. 3. **Pemeriksaan Nikah:** PPN melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen, serta memastikan tidak ada halangan untuk menikah. 4. **Pelaksanaan Akad Nikah:** Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah (calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul). Wali nikah dapat berupa wali nasab atau wali hakim. 5. **Pencatatan Nikah:** Pencatatan dilakukan dalam Akta Nikah oleh PPN setelah akad nikah dilaksanakan. Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi Simkah. 6. **Pencatatan Pernikahan di Luar Negeri:** Pencatatan dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan hukum negara setempat atau hukum Republik Indonesia. Ketentuan mengenai pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah di dalam negeri berlaku secara *mutatis mutandis*. 7. **Pencatatan Rujuk:** Suami dan istri memberitahukan secara tertulis kepada PPN atau PPN LN dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar. PPN atau PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk. 8. **Pencatatan Isbat Nikah:** Pencatatan nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk. 9. **Penyerahan Buku Nikah:** Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah sesaat setelah akad nikah dilaksanakan. 10. **Perjanjian Perkawinan:** Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris, yang dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah. 11. **Pernikahan Campuran:** Pernikahan antara WNI dengan WNA dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)