Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2019 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153). 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftran Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di Indonesia dan di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendaftaran Kehendak Nikah:** Pendaftaran dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan. Persyaratan administratif meliputi surat pengantar nikah, foto kopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan dokumen lain yang relevan. 2. **Pelaksanaan Pencatatan Nikah:** Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan dan memenuhi rukun nikah (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul). Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau di luar KUA dengan persetujuan Kepala KUA. 3. **Penyerahan Buku Nikah:** Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah setelah akad nikah selesai. 4. **Perjanjian Perkawinan:** Calon suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris, yang dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada Akta Nikah dan Buku Nikah. 5. **Pernikahan Campuran:** Diatur persyaratan pernikahan antara WNI dengan WNA, termasuk izin dari kedutaan dan dokumen lain yang diperlukan. 6. **Pencatatan Nikah di Luar Negeri:** Pencatatan dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 7. **Pencatatan Rujuk:** Diatur tata cara pemberitahuan dan pencatatan rujuk. 8. **Pengadministrasian Peristiwa Nikah:** Menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web atau manual jika KUA Kecamatan belum terhubung internet.

(-)

(-)