Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 56/2017 · Permenhub No. 56 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 96).

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dalam unit kerja, sementara uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja. Unit Pelaksana Teknis meliputi Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Balai Pengelola Transportasi Darat Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan peta jabatan, sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas penerapan peta jabatan.

1. Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)