Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2014 · Permenhub No. 98 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penataan sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)