Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.010/2017 · PMK No. 28/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sesuai dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas antara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ). Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal serta kode fasilitas pada pemberitahuan pabean impor. Tarif bea masuk yang berlaku diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2025 dan seterusnya.

(-)

(-)