Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.011/2013 · PMK No. 208/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru oleh Pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru untuk periode 2014 hingga 2020. Tarif ini lebih rendah dari tarif umum dan hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ). Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)