Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)

Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.011/2011 · PMK No. 166/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk tahun 2011 hingga 2013. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara tersebut, yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum, dengan syarat barang impor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ). Importir wajib mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang, serta menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal pada saat pengajuan pemberitahuan impor di Kantor Pabean.

(-)

(-)