Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.010/2017 · PMK No. 129/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk produk gula mentah dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Tarif bea masuk yang diatur mencakup produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00, yang diubah sesuai dengan lampiran peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)