Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).
Latar Belakang dan Tujuan:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BUMD agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan daya saing daerah, memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi pada peningkatan PAD.
Ketentuan Substansial:
- PDAM Tirta Tarum: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi modal dasar ini. Pemenuhan dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.
- PD. BPR: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dimana 55% atau Rp. 8.250.000.000,00 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Pemenuhan dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.
- PD. PK: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00, dimana Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar 60% atau Rp. 12.600.000.000,00. Pemenuhan dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan laba dari hasil penyertaan modal, yang kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. PDAM Tirta Tarum, PD. BPR, dan PD. PK wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.