Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 16/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur PD.PK Karawang menjadi PT. LKM Karawang, penghapusan Pasal 2 dan Pasal 4, perubahan judul Bagian Ketiga pada Bab II menjadi PT. LKM Kabupaten Karawang, perubahan besaran Modal Dasar PT. LKM Karawang menjadi Rp. 21.000.000.000,00, komposisi kepemilikan saham PT. LKM Karawang, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. LKM Karawang, sumber penyertaan modal, hak Pemerintah Daerah atas laba, serta kewenangan Bupati dalam pembinaan dan pengawasan penyertaan modal.

(-)

(-)