Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 14/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah kesinambungan kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pemenuhan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seiring dengan perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan tujuan menunjang kegiatan operasional, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi istilah dalam peraturan daerah, termasuk definisi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, PD. BPR Kabupaten Karawang, PT. BPR Kabupaten Karawang Jabar, PT. LKM Karawang, dan PD. BPR BKPD Cilamaya.
  2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang hingga Tahun Anggaran 2017 dan rencana pemenuhan sisa kewajiban penyertaan modal secara bertahap pada Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
  3. Modal dasar dan komposisi kepemilikan saham PT. BPR Karawang Jabar setelah perubahan bentuk hukum dari PD. BPR Bank Karya Produksi Desa Cilamaya.
  4. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan yang harus disetor pada saat pendirian PT. BPR Karawang Jabar.
  5. Modal dasar PT. LKM Karawang dan komposisi kepemilikan sahamnya.
  6. Sumber pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD Kabupaten Karawang.
  7. Hak Pemerintah Daerah atas laba dari hasil Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum, PT. BPR Karawang Jabar, dan PT. LKM Karawang.
  8. Kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum, PT. BPR Karawang Jabar, dan PT. LKM Karawang.

(-)

(-)