di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 14/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah kesinambungan kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pemenuhan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seiring dengan perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan tujuan menunjang kegiatan operasional, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: