Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Standar pelayanan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kementerian PANRB dalam perumusan, koordinasi, sinkronisasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Standar pelayanan digunakan sebagai pedoman penilaian kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, dan aparat pengawasan.
Kategori pelayanan meliputi data dan informasi, konsultasi, audiensi, sosialisasi kebijakan, penataan organisasi, penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pengaduan pelayanan publik, layanan perpustakaan, penetapan tunjangan kinerja instansi pemerintah, penetapan kelas jabatan, penetapan jabatan fungsional, penetapan hari dan jam kerja instansi pemerintah, penetapan pakaian dinas instansi pemerintah, pertimbangan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik, penetapan tunjangan jabatan fungsional, dan penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga non struktural.
Penerapan standar pelayanan menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.