Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2021 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1154) sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1899).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Standar pelayanan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kementerian PANRB dalam perumusan, koordinasi, sinkronisasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Standar pelayanan digunakan sebagai pedoman penilaian kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, dan aparat pengawasan. Kategori pelayanan meliputi data dan informasi, konsultasi, audiensi, sosialisasi kebijakan, penataan organisasi, penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pengaduan pelayanan publik, layanan perpustakaan, penetapan tunjangan kinerja instansi pemerintah, penetapan kelas jabatan, penetapan jabatan fungsional, penetapan hari dan jam kerja instansi pemerintah, penetapan pakaian dinas instansi pemerintah, pertimbangan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik, penetapan tunjangan jabatan fungsional, dan penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga non struktural. Penerapan standar pelayanan menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.

(-)

(-)