Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2016 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui standar pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penetapan standar pelayanan untuk berbagai jenis layanan seperti data dan informasi, konsultasi, audiensi, penyediaan narasumber, advokasi kebijakan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan, pengadaan formasi pegawai negeri sipil, pengaduan pelayanan publik, informasi publik, peminjaman buku perpustakaan, penetapan tunjangan kinerja, penetapan kelas jabatan, dan penetapan jabatan fungsional. Setiap layanan memiliki lampiran yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.

(-)

(-)