Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2013 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2013
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi berbagai pihak.

Ketentuan Substansial:

Standar pelayanan ditetapkan untuk berbagai jenis layanan yang disediakan oleh KemenPANRB, yang bersifat perumusan kebijakan, regulasi, pengendalian, dan pengawasan, termasuk kategori pelayanan tidak langsung. Jenis layanan yang diatur meliputi:

  1. Layanan Data dan Informasi
  2. Layanan Konsultasi
  3. Layanan Audiensi
  4. Layanan Penyediaan Narasumber
  5. Layanan Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi
  6. Penataan Kelembagaan
  7. Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil
  8. Layanan Pengaduan Pelayanan Publik
  9. Layanan Informasi Publik
  10. Layanan Peminjaman Buku Perpustakaan

Penerapan standar pelayanan ini menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja Eselon I terkait. Standar pelayanan digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

(-)

(-)