di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 45/PMK.011/2018 · PMK No. 45/PMK.011/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman analisis kebutuhan pembelajaran (AKP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan agar mampu mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui mekanisme pembelajaran yang terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menganalisis kebutuhan pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, mendukung pemenuhan kompetensi jabatan dan individu pada Unit Pengguna, menyediakan data yang tepat dan andal bagi Unit Pengelola untuk mendesain program pembelajaran, serta membangun kemitraan strategis antara Sekretariat Jenderal, Unit Pengguna, dan Unit Pengelola.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistem pembelajaran yang terdiri atas pelatihan dan belajar mandiri, pembelajaran kolaboratif, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja. Peraturan ini juga mengatur pelaksana AKP yang terdiri atas Learning Council, Unit Pengelola, Unit Pengguna, Unit Pelaksana AKP Utama, Unit Pelaksana AKP Unit Kerja, SGO, dan UPSDM. Landasan pelaksanaan AKP meliputi rencana strategis organisasi, kinerja organisasi, perubahan proses bisnis, perkembangan teknologi, perubahan peraturan perundang-undangan, standar kompetensi manajerial dan teknis, Learning Journey, rencana pengembangan jabatan, dan rencana pengembangan individu pegawai.
Jenis AKP terdiri atas AKP Reguler (Strategis, Jabatan, Individu) dan AKP Insidental. Mekanisme pelaksanaan AKP diatur secara rinci untuk masing-masing jenis AKP. Aspek pemenuhan kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemenuhan hasil AKP dilaksanakan melalui jalur pembelajaran klasikal dan nonklasikal yang dikelola oleh Unit Pengelola. Peraturan ini juga mengatur integrasi dan otomasi AKP, jadwal pelaksanaan/lini masa AKP, serta pelaporan hasil AKP.