Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.012/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.012/2014 · PMK No. 37/PMK.012/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pendidikan dan pelatihan non gelar yang terarah dan berkesinambungan. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna mengatasi kesenjangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Unit Pengguna dan Unit Pengelola bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar (IKD). IKD berfungsi sebagai alat untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi dan merencanakan program pelatihan yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan IKD, termasuk jenis-jenis IKD seperti reguler dengan atau tanpa Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Program Baku, dan insidental. Pelaksanaan IKD diatur dalam periode tertentu dan hasilnya digunakan untuk merancang program Diklat Non Gelar.

(-)

(-)