Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2028 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 106/2025 · PMK No. 106 Tahun 2025 · PMK Nomor 106 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2028 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609).

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang keuangan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut peraturan tersebut agar pengelolaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang keuangan negara dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur secara rinci, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik selain pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)