di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: PP 4/2012 · PP No. 4 Tahun 2012 · PP Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008, seiring dengan reorganisasi Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada badan tersebut, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari informasi, jasa kalibrasi, penggunaan alat, pendidikan, dan pelatihan terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tarif khusus juga diatur untuk informasi cuaca penerbangan, dan pengecualian tarif dapat berlaku untuk kegiatan tertentu seperti penanggulangan bencana dan kegiatan sosial.