Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 4/2012 · PP No. 4 Tahun 2012 · PP Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008, seiring dengan reorganisasi Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada badan tersebut, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari informasi, jasa kalibrasi, penggunaan alat, pendidikan, dan pelatihan terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tarif khusus juga diatur untuk informasi cuaca penerbangan, dan pengecualian tarif dapat berlaku untuk kegiatan tertentu seperti penanggulangan bencana dan kegiatan sosial.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)