Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 24/2008 · PP No. 24 Tahun 2008 · PP Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2008
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) setelah perubahan status kelembagaan BMG menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa informasi cuaca, klimatologi, kualitas udara, geofisika, kalibrasi alat, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan rupiah dan persentase, dengan ketentuan khusus untuk kegiatan tertentu yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00. Semua penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)