Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 47/2018 · PP No. 47 Tahun 2018 · PP Nomor 47 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari berbagai jasa yang disediakan oleh BMKG, termasuk informasi, konsultasi, kalibrasi, penggunaan alat, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan tidak termasuk biaya tambahan seperti asuransi, mobilisasi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Selain itu, tarif dapat dikenakan sebesar Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti penanggulangan bencana dan kegiatan sosial. Seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014.

(-)