di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 57/2019 · Permentan No. 57 Tahun 2019 · Permentan Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui DAK Fisik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan penunjang yang dapat didanai dari DAK Fisik, seperti desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, dan biaya perjalanan dinas.