Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 57/2019 · Permentan No. 57 Tahun 2019 · Permentan Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui DAK Fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Rincian kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik, seperti pembangunan/perbaikan UPTD/balai perbenihan dan balai proteksi tanaman untuk provinsi, serta pembangunan sumber air dan BPP kecamatan untuk kabupaten/kota.
  3. Tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola kegiatan DAK Fisik.
  4. Mekanisme pelaksanaan DAK Fisik, termasuk pemilihan barang/jasa (kontraktual atau swakelola) dan mekanisme penyaluran dana.
  5. Pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DAK Fisik.

Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan penunjang yang dapat didanai dari DAK Fisik, seperti desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, dan biaya perjalanan dinas.

(-)

(-)