Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permentan 5/2021 · Permentan No. 5 Tahun 2021 · Permentan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertanian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian. Pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian bertujuan untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, pengembangan bioindustri dan bioenergi, meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah, serta meningkatkan cadangan pangan masyarakat di wilayah sentra produksi padi dan wilayah rentan rawan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK. Kegiatan di tingkat provinsi meliputi renovasi UPTD balai perbenihan dan/atau UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan serta perkebunan. Di tingkat kabupaten/kota, kegiatan meliputi pembangunan sumber air (irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, pintu air), pembangunan jalan pertanian, renovasi BPP kecamatan, dan pembangunan lumbung pangan masyarakat. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola kegiatan DAK, termasuk menyediakan anggaran operasional dan pemeliharaan dari APBD untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur.

Dana transfer DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan ke dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui pemilihan barang/jasa kontraktual dan/atau swakelola. Pekerjaan swakelola dilakukan melalui perencanaan di daerah kabupaten/kota, dengan penunjukan fasilitator, rencana seleksi CP/CL, penyaluran dana, pembinaan, dan pelaporan. Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)