Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 52/Permentan/RC.240/12/2018 · Permentan No. 52/Permentan/RC.240/12/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10.1/Permentan/RC.120/03/2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian. DAK Fisik Bidang Pertanian digunakan untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kegiatan penunjang dengan persentase maksimal 5% dari pagu alokasi. Di tingkat provinsi, DAK digunakan untuk pembangunan/perbaikan UPTD/balai perbenihan, balai proteksi tanaman, balai mekanisasi pertanian, dan laboratorium. Di tingkat kabupaten/kota, DAK digunakan untuk pembangunan/perbaikan sumber air (irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, pintu air), jalan pertanian (jalan usaha tani dan jalan produksi), BPP kecamatan, balai/instalasi perbibitan dan hijauan pakan ternak, Puskeswan, RPH ruminansia, dan lumbung pangan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui kontraktual atau swakelola padat karya. Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK. Kementerian Pertanian melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK. Laporan triwulanan dan tahunan wajib disampaikan melalui aplikasi e-monevdakpertanian.

(-)

(-)