Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2019 · Permenhub No. 74 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 80 Tahun 2009 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Sebagian atau Seluruhnya Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) di Lingkungan Departemen Perhubungan; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Proses Penetapannya Dilakukan oleh Menteri dan Prosedur Menjawab Sanggahan Banding; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui penyedia, termasuk persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencatatan barang milik negara hasil pengadaan dan penggunaan sistem pengadaan secara elektronik. Peraturan ini berlaku untuk pengadaan yang didanai dari APBN maupun pinjaman/hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.