Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2013 · Permenhub No. 55 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2013Tanggal Penetapan:2 Mei 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 1996 tentang Standar Dokumen Lelang Untuk Pelelangan Dalam Negeri di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman dan standar dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk standarisasi dokumen pengadaan dan rancangan kontrak pekerjaan konstruksi.

Ketentuan Substansial:

  • Metode Pemilihan Penyedia: Penyedia pekerjaan konstruksi dipilih melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
  • Metode Penyampaian Dokumen: Dokumen penawaran dapat disampaikan melalui metode satu sampul, dua sampul, atau dua tahap, tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan pengaruh harga terhadap evaluasi teknis.
  • Metode Evaluasi: Evaluasi penawaran menggunakan sistem gugur, sistem nilai, atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, tergantung pada jenis pekerjaan konstruksi.
  • Penilaian Kualifikasi: Kualifikasi penyedia dinilai melalui prakualifikasi (sebelum pemasukan penawaran) atau pascakualifikasi (setelah pemasukan penawaran), tergantung pada kompleksitas pekerjaan.
  • Pekerjaan Kompleks: Peraturan ini mendefinisikan pekerjaan konstruksi yang termasuk dalam kategori kompleks, seperti pembangunan kapal, pelabuhan laut, bandar udara, dan perkeretaapian.
  • Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan: Lampiran peraturan ini berisi pedoman dan standar dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi untuk berbagai metode pemilihan, penyampaian dokumen, dan evaluasi.
  • Penetapan Rancangan Kontrak: PPK menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa sebelum proses pelelangan/seleksi.

1. Proses pengadaan yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pengadaan.

(-)