Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah memiliki fungsi strategis dan pengusahaannya perlu diatur melalui kewajiban pembayaran pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan air dengan tenaga manusia dari sumur gali, penggunaan air oleh rumah tangga dengan jumlah terbatas, pertanian rakyat, dan tujuan sosial atau penelitian. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutang oleh Walikota melalui SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terutang sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan laporan atau mengisi laporan dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi laporan dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).