Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2002Tanggal Penetapan:19 Maret 2002
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Maret 2002
Tanggal Penetapan19 Maret 2002
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah sumber daya manusia sebagai modal dasar pembangunan yang perlu dibina.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Banjarbaru, meliputi:

  1. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja:
    • Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK.I atau Kartu Kuning).
    • Pemberian Izin Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
    • Pemberian Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Perwakilan Daerah PJTKI (PERWADA).
  2. Pelayanan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja:
    • Pemberian Izin Operasional Lembaga Latihan Swasta.
    • Pengesahan Ijazah atau Sertifikat Lulusan Lembaga Latihan Swasta.
  3. Pelayanan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja:
    • Pengesahan Peraturan Perusahaan.
    • Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
    • Pendaftaran Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
    • Pendaftaran LKS Bipartit.
    • Putusan Anjuran Penyelesaian atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Pelayanan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Norma Kerja:
    • Izin Ketel Uap.
    • Izin pemakaian Bejana Uap atau Ekonomisir.
    • Izin Pengeringan Uap (Super heater) yang berdiri sendiri.
    • Izin Pengesah pemakaian Botol Baja, Botol Oksigen Acetylin dan Elpiji.
    • Izin Conveyor.
    • Izin pemakaian Mesin-mesin Produksi.
    • Izin pemakaian Pesawat Angkat / Angkut.
    • Izin pemakaian Instalasi Petir.
    • Izin Penyimpangan Waktu Kerja.
    • Izin Kerja Malam Wanita.

Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh pelayanan tersebut wajib membayar retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya agar menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.