di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah sumber daya manusia sebagai modal dasar pembangunan yang perlu dibina.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Banjarbaru, meliputi:
Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh pelayanan tersebut wajib membayar retribusi.