Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2015 · Permenhub No. 64 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur persyaratan jumlah pesawat udara dan luas area fasilitas yang harus dimiliki oleh sekolah penerbang. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan meningkatkan standar keselamatan sekolah penerbang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa sekolah penerbang harus memiliki minimal lima pesawat udara yang mendukung operasional sekolah. Selain itu, fasilitas sekolah penerbang harus memiliki luas minimal 800 meter persegi dan mencakup fasilitas simulator terbang, briefing penerbang, pelatihan darat, dan perawatan pesawat udara. Sekolah penerbang juga diwajibkan memiliki sistem pemantauan pergerakan pesawat udara yang dapat menampilkan posisi, ketinggian, arah, dan kecepatan pesawat secara langsung.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai dengan izin yang dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan ini. 2. Bagi pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara akan dicabut.

1. Bagi pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sertifikat akan dicabut.