Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) yang mengatur persyaratan sertifikasi dan operasi untuk sekolah penerbang. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan untuk sertifikat sekolah penerbang, rating sekolah penerbang, permohonan sertifikasi, lokasi fasilitas, jangka waktu sertifikat, pengangkutan obat-obatan terlarang, pemajangan sertifikat, inspeksi, pembatasan pengiklanan, kantor bisnis, perjanjian pelatihan, dan pembaharuan sertifikat. Selain itu, diatur pula persyaratan personel, pesawat udara, dan fasilitas yang harus dipenuhi oleh sekolah penerbang, termasuk kualifikasi instruktur kepala dan asisten instruktur kepala. Peraturan ini juga menetapkan garis besar kursus pelatihan dan kurikulum yang harus diikuti, serta kewenangan menguji yang dapat diberikan kepada sekolah penerbang. Aturan pengoperasian mencakup hak-hak khusus, daftar pengecekan pesawat udara, pembatasan-pembatasan, pelatihan terbang dan darat, mutu pelatihan, dan tanggung jawab instruktur kepala. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengatur standar yang ketat bagi sekolah penerbang.