Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2010 · Permendikbud No. 5 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010. DAK ini dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan seperti perpustakaan dan ruang kelas di SD/SDLB dan SMP. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari APBD. Penggunaan DAK dilakukan secara swakelola dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Alokasi dana nasional sebesar Rp. 9.334.882.000.000, dengan proporsi 60% untuk SD/SDLB dan 40% untuk SMP.

(-)

1. Pelanggaran dalam pengelolaan DAK dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. 2. Kabupaten/kota yang tidak mengikuti petunjuk teknis dapat dikenai sanksi hukum.