Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 18/2010 · Permendikbud No. 18 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/SDLB. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemberian block grant/hibah kepada sekolah dalam penggunaan DAK. DAK ini dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata, dengan sasaran SD/SDLB negeri maupun swasta. Kegiatan yang didanai meliputi pembangunan ruang/gedung perpustakaan dan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi yang diterima. Pelaksanaan DAK harus efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan bermanfaat, serta sesuai dengan prioritas nasional.

1. Untuk daerah penerima DAK yang telah menganggarkan dengan pendekatan belanja hibah/transfer ke sekolah sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010, dapat melanjutkan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Setiap orang atau kelompok yang menyalahgunakan atau menyimpang dari pelaksanaan kegiatan dan keuangan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini akan dikenai sanksi hukum.