Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). DAK ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Dana tersebut diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SMP beserta meubelairnya, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang belajar SMP. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal 10% dari alokasi dana yang diterima. Kebijakan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP dialokasikan bagi SMP negeri maupun swasta. Asas umum dalam pelaksanaan DAK meliputi efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, kepatutan, dan manfaat.