Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 133 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 133/2014 · PERPRES No. 133 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 133 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur lebih lanjut. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Kementerian terkait, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)