Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2011 · PERPRES No. 41 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Hal ini dianggap perlu untuk diatur secara resmi agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pegawai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, selain penghasilan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini mulai berlaku sejak Januari 2011 dan pajak penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

(-)

(-)