Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2018 · PERPRES No. 88 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Jaksa Agung, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Selain itu, Jaksa Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kejaksaan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Jaksa Agung.

(-)

(-)