Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2020 · PERPRES No. 29 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:13 Februari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan13 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Jaksa Agung mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)