Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Jaksa Agung mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan menteri terkait.