Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.02/2022 · PMK No. 122/PMK.02/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua. Jenis layanan kesehatan yang termasuk dalam PNBP ini meliputi pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik dan pemulasaraan jenazah, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, pelayanan unggulan, pelayanan di luar layanan medis, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan farmasi. Tarif PNBP untuk pelayanan farmasi ditetapkan sebesar harga eceran tertinggi (HET). Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berlaku tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)