Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua. Jenis layanan kesehatan yang termasuk dalam PNBP ini meliputi pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik dan pemulasaraan jenazah, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, pelayanan unggulan, pelayanan di luar layanan medis, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan farmasi. Tarif PNBP untuk pelayanan farmasi ditetapkan sebesar harga eceran tertinggi (HET). Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berlaku tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.