Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.02/2020 · PMK No. 152/PMK.02/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon. Tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, pelayanan kardiologi, gawat darurat, laboratorium, radiologi, kemoterapi, tindakan operasi, forensik, ambulance, pendidikan, dan medical check-up. RSUP dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama, dengan tarif sesuai nilai nominal dalam kontrak. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0%, meliputi pelayanan dalam keadaan kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, kepentingan visum, pasien tidak mampu, dan mahasiswa tidak mampu. Tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. Seluruh PNBP disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)