Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 94/2024 · PMK No. 94 Tahun 2024 · PMK Nomor 94 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 731).

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jenis PNBP meliputi pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik dan pemulasaraan jenazah, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, pelayanan unggulan, pelayanan di luar layanan medis, dan pelayanan farmasi. Tarif layanan kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kecuali tarif pelayanan farmasi yang mengikuti harga eceran tertinggi sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)