Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jenis PNBP meliputi pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik dan pemulasaraan jenazah, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, pelayanan unggulan, pelayanan di luar layanan medis, dan pelayanan farmasi. Tarif layanan kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kecuali tarif pelayanan farmasi yang mengikuti harga eceran tertinggi sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.