Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2017 · PERPRES No. 60 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 180)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, dengan tujuan mengatur penghasilan dan hak-hak lain bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah berhak menerima penghasilan bulanan sebesar Rp11.596.000,00. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan asuransi jiwa dan tunjangan transportasi, masing-masing sebesar Rp1.800.000,00 dan Rp1.500.000,00. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan persentase kehadiran. Penghasilan dan hak-hak ini diberikan setelah pengangkatan sumpah atau janji di hadapan Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

1. Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(-)