di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2017 · PERPRES No. 60 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, dengan tujuan mengatur penghasilan dan hak-hak lain bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah berhak menerima penghasilan bulanan sebesar Rp11.596.000,00. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan asuransi jiwa dan tunjangan transportasi, masing-masing sebesar Rp1.800.000,00 dan Rp1.500.000,00. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan persentase kehadiran. Penghasilan dan hak-hak ini diberikan setelah pengangkatan sumpah atau janji di hadapan Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.